Nota Kesepahaman biasa disebut dengan nama Memorandum of Understanding (MoU). Nota Kesepahaman merupakan sebuah kesepakatan tertulis menggunakan dokumen legal yang menyatakan persetujuan kerja sama kedua belah pihak. Nota Kesepahaman isinya masih global. Biasanya detail dari kerja sama ditulis dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Agreement (MoA).

Lampiran Nota Kesepahaman ini masih berupa draf yang tidak bersifat mutlak. Penentuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua disepakati bersama.